Apa itu Bisnis..?
Dalam Ilmu
Ekonomi, Business atau bisnis adalah
suatu organisasi/sekumpulan orang/perusahaan yang melakukan transaksi
perdagangan berupa barang atau jasa atau
keduanya, secara komersil dalam rangka mencari keuntungan atas transaksi
tersebut (Profit).
Contoh : perusahaan menjual produknya kepada kliennya, dimana kliennya bisa perorangan atau perusahaan lain.
Jenis produk
yang ditransaksikan dalam bisnis terbagi atas :
a.
Barang --> suatu produk yang bisa dijamah, dihitung,
ditransaksikan secara fisik.
b.
Jasa --> suatu produk yang hanya bisa dirasakan dan dinikmati.
c.
Keduanya --> kombinasi antara Barang dan Jasa.
Jenis transaksi
bisnis terbagi atas :
a.
Tunai --> transaksi yang dilakukan setelah terjadi pembayaran
atas nilai suatu produk.
b.
Kredit --> transaksi dilakukan setelah terjadi kesepakatan cara
pembayarannya, yang akan dilakukan secara menangsur/membayar menggunakan jangka
waktu tertentu sesuai kesepakatan.
c.
Barter --> transaksi yang dilakukan dengan menukarkan suatu
produk dengan produk lainnya, sesuai kesepakatan antara pembeli dan penyedia
produk.
Pelaksana/Pelaku
Bisnis
Pelaksana/Pelaku
bisnis adalah orang atau sekelompok orang yang menjalankan atau melakukan suatu
bisnis..
Jenis
pelaksana/pelaku bisnis terdiri atas :
a.
Pemodal/investor à orang/sekelompok orang yang memiliki dana/modal untuk
menjalankan suatu bisnis. Seorang pemodal, bisa berlaku sebagai pembeli atau
penjual atau bahkan kedua-duanya.
b.
Pembeli à orang/sekelompok orang yang ingin memiliki suatu
produk, yang akan dibelinya secara tunai atau kredit.
c.
Penjual à orang/sekelompok orang yang memiliki produk yang
ditawarkan kepada orang lain.
d.
Perantara à orang/sekelompok orang yang menjadi penghubung antara
pemodal, pembeli dan penjual.
Kepemilikan
Bisnis adalah cara sebuah bisnis dimiliki oleh seseorang/sekelompok orang.
Kepemilikan bisnis terbagi atas :
1. Sole Proprietorship --> dimiliki oleh perorangan dengan memiliki beberapa orang pelaksana atau karyawan. Contohnya: toko yang ada dirumah-rumah.
2. Partnership --> dimiliki oleh 2 orang atau lebih atau sekelompok orang/perusahaan yang saling bekerjasama menjalankan suatu bisnis.
3. Corporation --> dimiliki oleh lebih dari 1 orang yang saling berbagi modal, atau disebut dengan pemegang saham. Masing-masing pemegang saham, memberikan sejumlah dana/modal untuk digabung bersama yang dinamakan dengan Saham.
No comments:
Post a Comment